Ketua MK Suhartoyo Ajak Mahasiswa FEB UIN Jakarta Kritis terhadap Undang-Undang
Ciputat, UIN Online—Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengajak mahasiswa baru Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk memahami hak-hak konstitusional sekaligus bersikap kritis terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Bertempat di halaman Gedung FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Suhartoyo memperkenalkan peran dan kewenangan MK kepada mahasiswa baru. Ia menjelaskan bahwa mahasiswa FEB yang dalam kesehariannya mempelajari berbagai teori ekonomi tidak dapat melepaskan diri dari persoalan hukum dan konstitusi.
Menurut Suhartoyo, keberhasilan pembangunan dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Indonesia harus ditopang oleh instrumen pembangunan yang tidak mencederai rasa keadilan. Salah satu fungsi MK, kata dia, adalah memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.
“Adik-adik semua ini sebagai warga negara memiliki hak konstitusional. Kita semua ini sepanjang tidak dicabut oleh pengadilan, oleh hakim, kita memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi, oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Suhartoyo.
Ia menegaskan, hak konstitusional yang dimiliki setiap warga negara tidak boleh dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. "Hak konstitusional yang kita miliki ini adik-adik semua, tidak boleh dirugikan dengan berlakunya undang-undang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suhartoyo menjelaskan bahwa undang-undang merupakan salah satu instrumen negara untuk mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat. Undang-undang dibentuk oleh lembaga legislatif bersama Presiden yang memperoleh mandat melalui proses pemilihan umum.
“Kita kan memilih wakil kita, memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden. Nah, mereka ini kita beri mandat. Untuk apa, untuk mengelola negara ini. Supaya apa, supaya memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi kita semua,” jelasnya.
Menurut Suhartoyo, DPR dalam menjalankan mandat rakyat memiliki sejumlah instrumen, salah satunya melalui pembentukan undang-undang. Karena itu, undang-undang yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden semestinya mencerminkan aspirasi masyarakat serta tidak mencederai rasa keadilan.
“Undang-undang yang dibuat oleh pemerintah, Presiden dan DPR, itu adalah bentuk komitmen yang merupakan serapan aspirasi yang kita berikan dituangkan dalam draf undang-undang,” katanya.
Ia menambahkan, proses pembentukan undang-undang merupakan kegiatan politik yang tidak terlepas dari berbagai kepentingan. Kondisi tersebut membuka kemungkinan adanya kepentingan kelompok tertentu yang turut memengaruhi proses pembentukan suatu undang-undang.
“Itulah keberadaan MK untuk menyaring, memfilter jika ada undang-undang yang ternyata diboncengi oleh kepentingan-kepentingan yang kemudian mencederai keadilan, rasa kepastian hukum yang ada di masyarakat,” tambahnya.
Suhartoyo menjelaskan, salah satu cara MK menjalankan fungsi tersebut adalah melalui kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengujian dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang.
Karena itu, ia mendorong mahasiswa baru FEB UIN Jakarta agar tidak takut untuk bersikap kritis terhadap regulasi yang berlaku, terutama ketika terdapat ketentuan undang-undang yang dinilai merugikan hak konstitusional masyarakat.
“Adik-adik tidak perlu takut. Karena apa, karena yang diperjuangkan adalah kepentingan bangsa dan negara, kepentingan seluruh warga negara, warga masyarakat,” ujarnya.
Menurut Suhartoyo, norma dalam undang-undang pada hakikatnya merupakan kepentingan bersama sehingga tidak boleh hanya mengakomodasi kepentingan kelompok atau individu tertentu.
“Yang diperjuangkan, yang digugat adalah norma undang-undang. Norma undang-undang adalah milik bersama, bukan milik sekelompok orang pribadi, tapi milik bersama, milik kepentingan semua orang, semua warga negara,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo juga memaparkan kewenangan konstitusional MK. Selain menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MK berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi.
MK juga memiliki kewenangan memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Pemaparan tersebut menjadi bagian dari rangkaian PBAK FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang tidak hanya memperkenalkan lingkungan akademik dan kemahasiswaan kepada mahasiswa baru, tetapi juga memberikan wawasan mengenai kehidupan berbangsa, bernegara, serta pentingnya kesadaran konstitusional bagi generasi muda.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diharapkan tidak hanya memiliki kompetensi akademik di bidang ekonomi dan bisnis, tetapi juga memiliki kesadaran hukum, keberanian berpikir kritis, serta kepedulian terhadap kepentingan masyarakat dan kehidupan demokrasi. (Kontributor FEB/ZM)
